Ulumasen
Kamis, Januari 28, 2021
No Result
View All Result
  • Home
  • Konservasi
  • Flora dan Fauna
  • Pelestarian Alam
Ulumasen
No Result
View All Result
Kejari Bireuen Musnahkan Barang Bukti, 3,5 Kg Sisik Trenggiling Ikut Dibakar

3,5 Kg sisik trenggiling dimusnahkan Kejari Bireuen. Photo:Ulumasen.com

Kejari Bireuen Musnahkan Barang Bukti, 3,5 Kg Sisik Trenggiling Ikut Dibakar

Selain 3,5 Kg bagian tubuh satwa dilindungi berupa sisik trenggiling yang merupakan kasus Juli 2019 juga ikut dimusnahkan tindak pidana lainnya seperti narkotika jenis sabu seberat 2.536,25 gram, ganja 8.215,5 gram, 7,66 gram ekstasi.

admin by admin
November 28, 2020
in Flora dan Fauna
0 0
0
0
SHARES
51
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Ulumasen.com | Bireuen,- Kejari Bireuen memusnahkan sejumlah barang bukti narkotika dan juga barang tindak pidana lainnya termasuk pidana kasus perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi berupa sisik trenggiling yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap dari putusan pengadilan Negeri Bireuen.

Pemusnahan tersebut digelar di halaman kantor Kejaksaan Negeri Bireuen dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bireuen, M Junaedi SH MH dan ikut disaksikan oleh sejumlah pejabat termasuk pihak BKSDA. Jumat (27/11/2020).

Keterangannya Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bireuen, M Junaedi SH MH menyebutkan barang bukti atau BB tersebut merupakan barang bukti periode Juli 2019 hingga November 2020 dari 60 Perkara.

Selain 3,5 Kg bagian tubuh satwa dilindungi berupa sisik trenggiling yang merupakan kasus Juli 2019 juga ikut dimusnahkan tindak pidana lainnya seperti narkotika jenis sabu seberat 2.536,25 gram, ganja 8.215,5 gram, 7,66 gram ekstasi.

Selain barang haram juga ikut dimusnahkan handphone 47 unit, timbangan digital 11 unit, bong, kaca pirek, korek api gas, tas ransel, plastik warna putih bening, bungkusan rokok, sendok yang terbuat dari pipet plastik, bambu pengait sabu, kartu ATM, plastik kresek, kartu ATM serta tindak pidana obat-obatan dan makanan tanpa izin edar BPOM berupa kosmetik tanpa izin edar sebanyak 1.525 pcs.

Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, M Junaedi SH MH seraya menjelaskan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan kegiatan rutin yang digelar secara periodik oleh kejaksaan Negeri Bireuen sebagai bentuk komitmen dari penegak hukum untuk menuntaskan semua perkara dalam hal ini pidana umum.

“Kami tidak bosan-bosannya mengimbau bagi masyarakat, agar jangan coba coba pakai narkoba karena tidak ada guna bagi kesehatan diri kita sendiri.

Selain itu Kepala Kejari juga menegaskan komitmennya dalam melakukan segala tindak pidana termasuk tindak pidana konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosestemnya.

Pada kesempatan tersebut  M. Junaedi mengajak masyarakat untuk menjaga kelastarian alam dan lingkungan dengan tidak melakukan pemburuan dan memperdagangkan satwa dilindungi agar keseimbangan alam dan rantai makanan di alam selalu terjaga.

Hal yang sama juga diungkapkan oleh itu tim ahli satwa yang juga dokter hewan dari BKSDA Drh Taing Lubis MM yang ikut hadir dalam kegiatan tersebut mengajak semua elemen masyarakat untuk bersama sama menjaga satwa yang hampir punah dan tidak melakukan pemburuan apalagi melakukan perdagangan satwa dilindungi.

Menurut Taing, pidak BKSDA dalam hal ini telah melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan semua pihak untuk menjaga dan mengawasi aksi pemburuan dalam kawasan hutan dan perdagangan satwa dilindungi, (TM).

Tags: barang buktibksdadilindungikejaripemusnahansatwasisiktrenggiling

Related Posts

Saksi Ahli BKSDA: Siamang Diperdagangkan Secara Ilegal Hanya untuk Hewan Peliharaan
Flora dan Fauna

Saksi Ahli BKSDA: Siamang Diperdagangkan Secara Ilegal Hanya untuk Hewan Peliharaan

September 16, 2020
Seekor Gajah jantan di temukan mati di kebun milik warga
Flora dan Fauna

Seekor Gajah Jantan Ditemukan Mati di Kebun Warga

September 9, 2020
Ilustrasi Gajah Mati
Flora dan Fauna

Gajah Jinak di CRU Aceh Jaya Ditemukan Mati

Agustus 18, 2020
Merawat Meudang Jumpa dari Kepunahan
Flora dan Fauna

Merawat Meudang Jumpa dari Kepunahan

Juli 15, 2020
Next Post
Panglima Laot Air Pinang: 7 Tahun Melakukan Sosialisasi dan Pengawasan Wilayah Konservasi Perairan, Namun Nelayan Kompresor Masih Melanggar

Panglima Laot Air Pinang: 7 Tahun Melakukan Sosialisasi dan Pengawasan Wilayah Konservasi Perairan, Namun Nelayan Kompresor Masih Melanggar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Home
  • Konservasi
  • Flora dan Fauna
  • Pelestarian Alam

© 2020 Ulumasen

No Result
View All Result
  • Home

© 2020 Ulumasen

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In