Ulumasen.com | Bireuen,- Kejari Bireuen memusnahkan sejumlah barang bukti narkotika dan juga barang tindak pidana lainnya termasuk pidana kasus perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi berupa sisik trenggiling yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap dari putusan pengadilan Negeri Bireuen.
Pemusnahan tersebut digelar di halaman kantor Kejaksaan Negeri Bireuen dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bireuen, M Junaedi SH MH dan ikut disaksikan oleh sejumlah pejabat termasuk pihak BKSDA. Jumat (27/11/2020).
Keterangannya Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bireuen, M Junaedi SH MH menyebutkan barang bukti atau BB tersebut merupakan barang bukti periode Juli 2019 hingga November 2020 dari 60 Perkara.
Selain 3,5 Kg bagian tubuh satwa dilindungi berupa sisik trenggiling yang merupakan kasus Juli 2019 juga ikut dimusnahkan tindak pidana lainnya seperti narkotika jenis sabu seberat 2.536,25 gram, ganja 8.215,5 gram, 7,66 gram ekstasi.
Selain barang haram juga ikut dimusnahkan handphone 47 unit, timbangan digital 11 unit, bong, kaca pirek, korek api gas, tas ransel, plastik warna putih bening, bungkusan rokok, sendok yang terbuat dari pipet plastik, bambu pengait sabu, kartu ATM, plastik kresek, kartu ATM serta tindak pidana obat-obatan dan makanan tanpa izin edar BPOM berupa kosmetik tanpa izin edar sebanyak 1.525 pcs.
Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, M Junaedi SH MH seraya menjelaskan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan kegiatan rutin yang digelar secara periodik oleh kejaksaan Negeri Bireuen sebagai bentuk komitmen dari penegak hukum untuk menuntaskan semua perkara dalam hal ini pidana umum.
“Kami tidak bosan-bosannya mengimbau bagi masyarakat, agar jangan coba coba pakai narkoba karena tidak ada guna bagi kesehatan diri kita sendiri.
Selain itu Kepala Kejari juga menegaskan komitmennya dalam melakukan segala tindak pidana termasuk tindak pidana konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosestemnya.
Pada kesempatan tersebut M. Junaedi mengajak masyarakat untuk menjaga kelastarian alam dan lingkungan dengan tidak melakukan pemburuan dan memperdagangkan satwa dilindungi agar keseimbangan alam dan rantai makanan di alam selalu terjaga.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh itu tim ahli satwa yang juga dokter hewan dari BKSDA Drh Taing Lubis MM yang ikut hadir dalam kegiatan tersebut mengajak semua elemen masyarakat untuk bersama sama menjaga satwa yang hampir punah dan tidak melakukan pemburuan apalagi melakukan perdagangan satwa dilindungi.
Menurut Taing, pidak BKSDA dalam hal ini telah melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan semua pihak untuk menjaga dan mengawasi aksi pemburuan dalam kawasan hutan dan perdagangan satwa dilindungi, (TM).