Ulumasen.com | Aceh Timur – Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penebangan liar dan pengrusakan hutan atau ilegal logging yang terjadi di wilayah Kabupaten Aceh Timur. ilegal logging tersebut diduga melibatkan salah satu koperasi yang turut mengerahkan sejumlah alat berat ke lokasi penebangan liar, Jum’at (20/11/2020).
Ditreskrimsus Polda Aceh berhasil menemukan tumpukan kayu dugaan hasil ilegal logging di Desa Blang Tualang, Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur pada Kamis 29 Oktober 2020 yang lalu yang diduga dilakukan oleh Koperasi Produsen Sinar Maju dengan cara melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa izin dari pejabat yang berwenang.
Dikutip dari mediaresmi.com, Dir Reskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Margiyanta SH., MH melalui Kasubdit IV Tipidter AKBP Muliadi SH, MH membenarkan bahwa Polda Aceh telah berhasil mengungkap salah satu lokasi ilegal logging di Aceh Timur yang diduga ikut terlibat salah satu koperasi.
Dalam operasi tersebut Polda Aceh berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu unit Buldozer merk Komatsu D85ESS, satu unit Excavator Jepit merk Hitachi, satu unit Excavator Komatsu, dua unit mesin chainsaw.
Kasubdit IV Tipidter AKBP Muliadi SH, MH mengungkapkan, pengungkapan kasus tersebut sebagai wujud kepedulian Kepolisian menjaga kelestarian alam sehingga terhindar dari terjadinya bencana banjir dan tanah longsor yang mengakibatkan bencana alam.
Hal tersebut tersebut sesuai dengan arahan Kapolda Aceh Irjen Drs. Wahyu Widada M.Phil, yang sangat peduli terhadap kondisi Aceh saat ini. “Selain pemberantasan illegal loging, pihak kepolisian juga akan memberantas narkoba”, ujar Kasubdit IV Tipidter AKBP Muliadi SH.
Tindakan tersebut merupakan pelanggaran berdasarkan Pasal 82 ayat (3) huruf a, b, dan c Jo Pasal 12 huruf a, b, dan c, dan atau Pasal 85 ayat (2) Jo Pasal 12 huruf g UU RI Nomor 18 tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Khasus tersebut saat ini dalam penyelidikan pihak Polda Aceh, Jika terbukti para pelaku akan dijerat tindak pidana dengan ancaman minimal 5 tahun, Maksimal 15 tahun penjara, dan denda Minimal Rp 5 Miliar, Maksimal Rp 15 Miliar, (Hi).