Ulumasen
Kamis, Januari 28, 2021
No Result
View All Result
  • Home
  • Konservasi
  • Flora dan Fauna
  • Pelestarian Alam
Ulumasen
No Result
View All Result
Walhi Aceh Desak Pemerintah untuk Mengawasi Pertambangan Emas llegal di Aceh Barat

aktifitas pertambangan ilegal di sungai woyla – seunagan | Photo Dok Walhi Aceh

Polda Aceh Serahkan 3 Unit Beko Sitaan BB Tambang Emas Ilegal kepada Kejari Nagan Raya

Penyerahan BB tersebut setelah berkas perkara kasus yang diungkap pada 16 September 2020 lalu itu dinyatakan lengkap (P21)

admin by admin
November 19, 2020
in Lingkungan
0 0
0
0
SHARES
57
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Ulumasen.com | Nagan Raya,– Polda Aceh serahkan barang bukti (BB) tiga alat berat jenis beko kepada Kejaksaan Negeri Nagan Raya yang merupakan sitaan dalam penangkapan tambang emas ilegal di Nagan Raya. Penyerahan BB tersebut setelah berkas perkara kasus yang diungkap pada 16 September 2020 lalu itu dinyatakan lengkap (P21). Kamis (19/11/2020).

Pada 16 Desember yang lalu, Polda Aceh dibantu Polres Nagan Raya mengerebek tambang emas ilegal di pedalaman hutan Kecamatan Beutong Nagan Raya dan mengamankan tiga orang tersangka warga Nagan Raya.

Kasus tersebut kini ditangani tim jaksa penuntut umum dari Kejati Aceh dan Kejari Nagan Raya. “Tiga alat berat yang menjadi BB tersebut sekarang sudah berada di kompleks Kejari Nagan Raya yang dibawa dari Polda Aceh, Sebut Kajari Nagan Raya, Dudi Mulyakusumah SH.

Seperti diberitakan sebelumnya, tim Polda Aceh bersama tim Polres Nagan Raya menertibkan pertambangan emas ilegal di kawasan hutan Beutong Kabupaten Nagan Raya, Rabu (16/9/2020) siang.

Dalam operasi tersebut, tim Polda Aceh berhasil mengamankan tiga warga asal Nagan Raya dan menyita tiga unit alat berat eksklavator (beko).

Sebelumnya, tim Polda Aceh telah melakukan pemantauan kegiatan tambang emas ilegal tersebut berdasarkan informasi dari warga.

Dalam melakukan operasi tersebut, tim turut dilengkapi dengan senjata lengkap dan alhasil tiga alat berat yang sedang bekerja beserta operator berhasil diamankan yang kini telah dilimpahkan ke kejaksaan Negeri Nagan Raya.

Sumber: Serambinews.com

Tags: alatbekoberatemasillegaljaksakejaripoldasitatambang

Related Posts

Polda Aceh Ungkap Kasus Illegal Loging di Aceh Timur, Diduga Satu Koperasi Terlibat
Lingkungan

Polda Aceh Ungkap Kasus Illegal Loging di Aceh Timur, Diduga Satu Koperasi Terlibat

November 20, 2020
Walhi Aceh Desak Pemerintah untuk Mengawasi Pertambangan Emas llegal di Aceh Barat
Lingkungan

Walhi Aceh Desak Pemerintah untuk Mengawasi Pertambangan Emas llegal di Aceh Barat

September 9, 2020
Next Post
Polda Aceh Ungkap Kasus Illegal Loging di Aceh Timur, Diduga Satu Koperasi Terlibat

Polda Aceh Ungkap Kasus Illegal Loging di Aceh Timur, Diduga Satu Koperasi Terlibat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Home
  • Konservasi
  • Flora dan Fauna
  • Pelestarian Alam

© 2020 Ulumasen

No Result
View All Result
  • Home

© 2020 Ulumasen

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In