Ulumasen.com | Nagan Raya,– Polda Aceh serahkan barang bukti (BB) tiga alat berat jenis beko kepada Kejaksaan Negeri Nagan Raya yang merupakan sitaan dalam penangkapan tambang emas ilegal di Nagan Raya. Penyerahan BB tersebut setelah berkas perkara kasus yang diungkap pada 16 September 2020 lalu itu dinyatakan lengkap (P21). Kamis (19/11/2020).
Pada 16 Desember yang lalu, Polda Aceh dibantu Polres Nagan Raya mengerebek tambang emas ilegal di pedalaman hutan Kecamatan Beutong Nagan Raya dan mengamankan tiga orang tersangka warga Nagan Raya.
Kasus tersebut kini ditangani tim jaksa penuntut umum dari Kejati Aceh dan Kejari Nagan Raya. “Tiga alat berat yang menjadi BB tersebut sekarang sudah berada di kompleks Kejari Nagan Raya yang dibawa dari Polda Aceh, Sebut Kajari Nagan Raya, Dudi Mulyakusumah SH.
Seperti diberitakan sebelumnya, tim Polda Aceh bersama tim Polres Nagan Raya menertibkan pertambangan emas ilegal di kawasan hutan Beutong Kabupaten Nagan Raya, Rabu (16/9/2020) siang.
Dalam operasi tersebut, tim Polda Aceh berhasil mengamankan tiga warga asal Nagan Raya dan menyita tiga unit alat berat eksklavator (beko).
Sebelumnya, tim Polda Aceh telah melakukan pemantauan kegiatan tambang emas ilegal tersebut berdasarkan informasi dari warga.
Dalam melakukan operasi tersebut, tim turut dilengkapi dengan senjata lengkap dan alhasil tiga alat berat yang sedang bekerja beserta operator berhasil diamankan yang kini telah dilimpahkan ke kejaksaan Negeri Nagan Raya.
Sumber: Serambinews.com